PALPRES.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran, terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba di wilayah Sumsel. Sepekan terakhir tidak kurang 50 kasus narkoba berhasil terungkap. Hal ini untuk menjadikan Sumsel zero dari peredaran gelap narkoba, hingga menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram tersebut.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, anggotanya bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus melakukan upaya dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya.
“Kita terus melakukan pemberantasan dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/1).
Dalam sepekan terakhir atau pekan ketiga Januari 2022, Dit resnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 50 kasus narkoba.
“Dari 50 kasus ini, ada 54 tersangka yang kita amankan, terdiri dari 52 pengedar dan dua orang pemakai,” imbuh Supriadi.
Barang bukti yang Polisi amankan yakni Sabu sebanyak 486,22 gram, Ganja sebanyak 665,49 gram dan Ekstasi sebanyak 13 1/2 butir.
Untuk daftar nihil ungkap kasus pekan ini, sambung Supriadi, hanya Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang tidak melakukan ungkap kasus.
“Dari 50 kasus narkoba yang kita ungkap dan barang bukti yang berhasil kita sita. Artinya kita berhasil menyelamatkan sekitar 3.609 anak bangsa dari jeratan barang haram narkoba,” tukasnya. KUR
Komentar