PALPRES.COM –Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hapus denda pajak pelaku usaha melalui putusan Walikota Palembang Nomor 03/KPPS/BPP/2022. Adapun denda pajak yang dihapuskan, yakni pajak PBB,pajak restauran, pajak hotel dan seluruh jenis pajak kewenangan kota Palembang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bappeda kota Palembang, Herly Kurniawan saat rapat evaluasi, Senin (24/01/2022).
“Kami berharap kepada masyarakat kota Palembang, dengan dihapusnya denda ini agar bisa menyelesaikan seluruh tunggakan pajak, karena ini merupakan modal pembangunan kota Palembang dari kontribusi pajak,” ungkap Herly.
Herly juga menyampaikan, kepada pelaku usaha restauran agar menerapkan pajak pada konsumen sebesar 10 persen.
“Pelaku usaha diwajibkan untuk memungut pajak pada konsumen. Apabila seluruh pelaku usaha tidak menerapkan, maka pajak konsumen akan diberlakukan pada pelaku usaha,” tegasnya.
Menurut Herly, pembangunan dan layanan kota Palembang berawal dari pajak. Sehingga masyarakat Palembang harus menaati pembayaran pajak.
“Karena kita juga punya target capaian pajak. Jadi, sekali lagi dengan dihapuskannya denda pajak, segeralah untuk membayar tunggakan pajak,” tukasnya. DYN
Komentar