Ikuti Aturan Permendagri
SEKAYU.PE- Pemkab Musi Banyuasin (Muba) pada tahun ini akan mengikuti aturan terkait seragam pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Kita ingin menyesuaikan dengan aturan Mendagri. Jadi untuk jadwalnya yakni Senin mengenakan PDH warna kaki, Selasa PDH warna kaki, Rabu PDH kemeja putih, Kamis Batik, Jumat Batik Gambo,” ungkap Plt Bupati Beni Hernedi SIP.
Lanjutnya, dalam waktu dekat akan segera diterapkan dan disosialisasikan ke seluruh pegawai Pemkab Muba. “Segera di sosialisasikan dan untuk diikuti bersama,” ujarnya.
Komentar